Padang Lawas (Moderasi News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas, menggelar sebuah acara penting untuk mendalami sistem berfatwa. Acara berlangsung tepatnya di Desa Sigala Gala, Kecamatan Barumun, Kamis (27/06)
Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Lawas, serta untuk memperkuat ketahanan nasional sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas H. Abdul Manan, MA dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya peran fatwa MUI. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI tidak hanya berfungsi sebagai panduan keagamaan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memastikan kekuatan dan stabilitas nasional.
Dengan menjunjung tinggi prinsip Pancasila, fatwa MUI diharapkan dapat mengokohkan pondasi agama secara seimbang dengan nilai-nilai universal yang dianut bangsa Indonesia.
Partisipasi aktif ulama dalam pembangunan nasional juga ditekankan dalam acara tersebut. Ulama sebagai pemuka agama memiliki tanggung jawab besar untuk turut serta dalam upaya menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi MUI dalam mempertahankan keberagaman dan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Sementara itu Pj. Bupati Padang Lawas, Ir. Ardan Noor Hasibuan, MM, yang diwakili oleh Asisten I, H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, MA hadir dalam acara ini. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan Pemerintah Daerah terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh MUI dalam menjaga stabilitas sosial dan keberagaman di daerah.
Tema utama yang dibahas dalam acara ini adalah tentang responsivitas, proaktivitas, dan antisipativitas dalam proses penetapan fatwa MUI.
H. Abdul Manan menjelaskan bahwa setiap fatwa haruslah responsif terhadap perubahan zaman dan perkembangan masyarakat, proaktif dalam menanggapi isu-isu terkini yang berkembang, serta antisipatif dalam menghadapi tantangan-tantangan masa depan.
Selain itu, fatwa MUI juga harus memenuhi kriteria-kriteria argumentatif, legitimatif, kontekstual, aplikatif, dan moderat, sehingga mampu memberikan panduan yang relevan dan diterima oleh masyarakat luas.
Partisipasi aktif dari MUI Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas juga menjadi bukti komitmen mereka dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan di tingkat lokal.
Dengan berbagai diskusi mendalam dan pendalaman atas sistem berfatwa, diharapkan bahwa hasil dari acara ini akan mampu memberikan kontribusi positif yang besar bagi kemajuan dan stabilitas sosial di Kabupaten Padang Lawas.
Acara ini tidak hanya sekadar pertemuan rutin, melainkan merupakan momentum penting untuk mengkaji ulang dan memperkuat peran serta MUI dalam menjaga keutuhan dan harmoni sosial di Indonesia.
Melalui pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip keagamaan dan kebangsaan, diharapkan fatwa-fatwa yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan di masa yang akan datang. (Nikmah)